MASOHI - Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada Pemilu 2024, Minggu (6/8/2023).
Kegiatan juga sekaligus penyerahan Berita Acara (BA) hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon kepada partai politik (prpol) peserta Pemilu 2024.
Baca juga:
Menunggu Adu Gagasan Para Capres
|
Acara dibuka Ketua KPU Kabupaten Maluku Tengah Abdussamad Ningkeula didampingi Anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah Jaliman Latuconsina, Reza Abdulmudy, Mujahidin Arey dan Harold Pattiasina serta Sekertaris KPU Kabupaten Maluku Tengah Badwi Tubaka.
Ningkeula dalam sambutannya menyampaikan BA yang diserahkan kepada parpol memuat hasil vermin dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada masa penyerahan dokumen serta vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Baca juga:
Tony Rosyid : Siapa Calon Gubernur DKI 2024?
|
Sementara Jaliman Latuconsina selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan masa pencermatan DCS dan beberapa kebijakan dalam masa pencermatan. Dia meminta agar partai mencermati hasil dari verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU guna menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan seluruh kondisi pada masa pencermatan DCS.
Harold Pattiasina selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengimbau kepada parpol agar tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, Rumah Sakit dan gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/POLRI dan BUMN/BUMD. Hal ini sebagaimana Surat Ketua KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023.
Acara ditutup dengan penyerahan Berita Acara Hasil Akhir Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah dan partai politik peserta Pemilu 2024 yang hadir dalam kesempatan tersebut. (kpu maluku tengah/ed diR)